Dalam rangka
meningkatkan kompetensi guru di Indonesia dan khususnya di provinsi Kalimantan
barat, pemerintah mensyaratkan para guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti UKA
( Uji Kompetensi Awal ), tidak terkecuali pada guru-guru pendidikan agama islam
baik dilingkungan kementerian agama maupun kementerian pendidikan nasional.
Tujuan dilaksanakan UKA kepada guru-guru yang telah memenuhi syarat adalah diantaranya
sebagai langkah evaluasi keterampilan
dan keahlian guru dalam mengajar serta sekaligus syarat untuk megikuti proses
sertifikasi selanjutnya yaitu PLPG. Berkaitan dengan hal diatas berdasarkan email
dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Barat yang berisi surat
dari Ketua Pelaksana Sertifikasi Guru Agama Dalam Jabatan Rayon Fakultas
Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri(UIN) Sunan Gunung Djati Bandung
tanggal 21 Oktober 2013 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan UKA ( Uji Kompetensi
Awal ), maka berdasarkan daftar lampiran surat tersebut calon peserta dari
provinsi Kalimantan Barat yang harus mengikuti UKA tahap II sebanyak 86 orang.
Calon
peserta UKA tahap II berasal dari 5 kota/kabupaten yang terdiri dari ,yaitu :
8 orang
dari Kabupaten Pontianak,
14 orang dari Kota Singkawang ,
35 orang dari
Kabupaten Kubu Raya,
5 orang dari Kabupaten Landak,
1 orang dari Kabupaten
Melawi,
1 orang dari Kabupaten Sambas,
5
orang dari Kabupaten Sanggau,
10 orang dari Kabupaten Sekadau,
Adapun calon peserta UKA yang berasal dari
Kota Pontianak sebanyak 7 orang.
Tempat pelaksanaan UKA yaitu Gedung Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jln Abdul Muis, Perumnas 3 Tanjung Hulu
Pontianak. Kegiatan UKA pada hari minggu, pukul 08.00 – 11.10 WIB tanggal 03 November 2013.
Para
calon peserta UKA ( Uji Kompetensi Awal ) harus mempersiapkan syarat-syarat
,yaitu :
1. Ijazah S-1 Akta IV dan
Traskrip di legalisir ;
2. SK
pengangkatan awal sampai akhir (bagi guru honorer sekolah negeri SK berasal
dari Bupati/Walikota );
3. SK pengangkatan awal sampai akhir (bagi guru honorer
di madrasah/sekolah swasta SK berasal dari Ketua Yayasan );
4. Masa Kerja
sebagai pendidik minimal 8 tahun (TMT sebagai pendidik maksimal dari tahun
2005);
5. Surat Keterangan Mengajar ;
6. KTP
7. NUPTK
8. Mengisi Formulir yang disediakan.
Bagi calon
peserta Uji Kompetensi Awal (UKA) dari kota pontianak bisa datang ke kantor
kementerian agama kota pontianak seksi pendidikan agama islam untuk informasi
lebih jelas.
Semoga Allah SWT memudahkan bagi para guru baik yang akan/sedang/telah
mengikuti UKA menjadi para guru yang amanah dan profesional. amin Yaa
Rabbal'Alamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar