Jumat, 25 Oktober 2013

PENGUMUMAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA) TAHAP II GURU PAI TAHUN 2013 DI KOTA PONTIANAK



Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru di Indonesia dan khususnya di provinsi Kalimantan barat, pemerintah mensyaratkan para guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti UKA ( Uji Kompetensi Awal ), tidak terkecuali pada guru-guru pendidikan agama islam baik dilingkungan kementerian agama maupun kementerian pendidikan nasional. Tujuan dilaksanakan UKA kepada guru-guru yang telah memenuhi syarat adalah diantaranya sebagai langkah evaluasi  keterampilan dan keahlian guru dalam mengajar serta sekaligus syarat untuk megikuti proses sertifikasi selanjutnya yaitu PLPG. Berkaitan dengan hal diatas berdasarkan email dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Barat yang berisi surat dari Ketua Pelaksana Sertifikasi Guru Agama Dalam Jabatan Rayon Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri(UIN) Sunan Gunung Djati Bandung tanggal 21 Oktober 2013 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan UKA ( Uji Kompetensi Awal ), maka berdasarkan daftar lampiran surat tersebut calon peserta dari provinsi Kalimantan Barat yang harus mengikuti UKA tahap II sebanyak 86 orang. 

Calon peserta UKA tahap II berasal dari 5 kota/kabupaten yang terdiri dari ,yaitu :
8 orang dari Kabupaten Pontianak, 
14 orang dari Kota Singkawang ,
35 orang dari Kabupaten Kubu Raya, 
5 orang dari Kabupaten Landak, 
1 orang dari Kabupaten Melawi, 
1 orang dari Kabupaten Sambas,   
5 orang dari Kabupaten Sanggau, 
10 orang dari Kabupaten Sekadau,   
Adapun calon peserta UKA yang berasal dari Kota Pontianak sebanyak 7 orang. 


Tempat pelaksanaan UKA yaitu Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jln Abdul Muis, Perumnas 3 Tanjung Hulu Pontianak. Kegiatan UKA pada hari minggu, pukul 08.00 – 11.10 WIB tanggal 03 November 2013. 

Para calon peserta UKA ( Uji Kompetensi Awal ) harus mempersiapkan syarat-syarat ,yaitu :
1.  Ijazah S-1 Akta IV dan Traskrip di legalisir ; 
2.  SK pengangkatan awal sampai akhir (bagi guru honorer sekolah negeri SK berasal dari Bupati/Walikota ); 
3. SK pengangkatan awal sampai akhir (bagi guru honorer di madrasah/sekolah swasta SK berasal dari Ketua Yayasan ); 
4. Masa Kerja sebagai pendidik minimal 8 tahun (TMT sebagai pendidik maksimal dari tahun 2005); 
5. Surat Keterangan Mengajar ; 
6. KTP   
7. NUPTK 
8. Mengisi Formulir yang disediakan.

Bagi calon peserta Uji Kompetensi Awal (UKA) dari kota pontianak bisa datang ke kantor kementerian agama kota pontianak seksi pendidikan agama islam untuk informasi lebih jelas.
Semoga Allah SWT memudahkan bagi para guru baik yang akan/sedang/telah mengikuti UKA menjadi para guru yang amanah dan profesional. amin Yaa Rabbal'Alamin.




Tidak ada komentar: