Dalam rangka
meningkatkan kompetensi guru di Indonesia dan khususnya di provinsi Kalimantan
barat, pemerintah mensyaratkan para guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti
PLPG, tidak terkecuali pada guru-guru pendidikan agama islam baik dilingkungan
kementerian agama maupun kementerian pendidikan nasional. Tujuan dilaksanakan
PLPG kepada guru-guru yang telah memenuhi syarat adalah sebagai langkah
peningkatan keterampilan dan keahlian guru dalam mengajar serta sekaligus
syarat memperoleh sertifikasi. Berkaitan dengan hal diatas berdasarkan email
dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Barat yang berisi surat nomor : Un.05/III.2/PP.00.01/608/2012 dari Ketua Pelaksana Sertifikasi Guru Agama Dalam Jabatan Rayon Fakultas
Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri(UIN) Sunan Gunung Djati Bandung
tanggal 21 Oktober 2013 perihal Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi
Sertifikasi Guru Agama Dalam Jabatan atau PLPG tahap I tahun 2013, maka
berdasarkan daftar lampiran surat tersebut calon peserta dari provinsi
Kalimantan Barat yang harus mengikuti PLPG tahap I sebanyak 150 orang.
Calon peserta
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) berasal dari 5
kota/kabupaten yang terdiri dari ,yaitu :
41 orang dari Kabupaten Bengkayang,
14 orang
dari Kabupaten Kapuas Hulu,
54 orang dari Kabupaten Ketapang,
19 orang dari
Kabupaten Kayong Utara,
Adapun calon peserta PLPG yang berasal dari Kota
Pontianak sebanyak 22 orang.
Tempat pelaksanaan PLPG yaitu Gedung Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)
Jln Abdul Muis, Perumnas 3 Tanjung Hulu
Pontianak.
Kegiatan PLPG dimulai dengan ckeck in pada pukul 13.00 – 16.30 WIB tanggal
30 oktober 2013.
Para calon peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) harus mempersiapkan
syarat-syarat ,
yaitu :
1. Membawa :
a. perangkat pembelajaran :
1). Silabus dan RPP ( 3 buah) dengan materi
yang berbeda;
2). LKS ( sesuai dengan
materi yang ada pada RPP );
3). Media
Pembelajaran ( sesuai dengan materi yang ada pada RPP);
4). Bahan Ajar ( sesuai dengan materi yang
ada pada RPP);
5) Instrumen Penilaian :
Kisi-kisi , soal pilihan ganda dan uraian ( sesuai dengan materi yang ada pada
RPP ). b. Rancangan proposal penelitian tindakan kelas (PTK).
Perangkat
pembelajaran dan rancangan PTK, semuanya ditik.
2. Peserta membawa laptop .
3. Photocopy Ijazah
legalisir.
4. KTP
5. Surat Keterangan sehat
dari Dokter
6. Pas photo bewarna 3x4
sebanyak 4 buah dengan latar belakang bewarna merah.
Bagi calon peserta PLPG dari kota pontianak bisa datang
ke kantor kementerian agama kota pontianak seksi pendidikan
agama islam untuk menanyakan informasi lebih jelasnya.
Semoga Allah SWT memudahkan bagi para guru baik yang akan/sedang/telah mengikuti PLPG menjadi para guru yang amanah dan profesional. amin Yaa Rabbal'Alamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar