Selasa, 22 Oktober 2013

METODE PENENTUAN ARAH KIBLAT



Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak pada hari rabu tanggal 21 Oktober 2013 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hisab Rukyat dan Penentuan Arah Kiblat di aula kantor Jln Zainuddin No. 04  . Diantara materi kegiatannya yaitu Penentuan Arah Kiblat dengan narasumber Haidir Saputra ,S.H.I. Dalam pemaparannya, Haidir Saputra ,S.H.I menjelaskan hal-hal terkait Penentuan Arah Kiblat diantaranya sebagai berikut :
Kiblat berasal dari bahasa Arab al–qiblah yang sama maknanya dengan al-jihah, yakni arah (yang menunjuk ke suatu tempat) Al–qiblah berasal dari akar kata qabala -yaqbulu yang berarti menghadap. ( Azhari, 2004, hal 33)
Menurut Ensiklopedia Hukum Islam menerjemahkan Qiblat sebagai bangunan Ka’bah atau arah yang dituju kaum muslimin dalam melaksanakan sebagian ibadah.
Kementrian Agama Republik Indonesia mendefinisikan kiblat sebagai suatu arah tertentu bagi kaum muslimin untuk mengarahkan wajahnya dalam melakukan shalat.
Pengertian Arah Kiblat secara Istilah atau Ilmu Falak adalah Arah yang menunjukkan ke Ka`bah di Masjidil Haram dengan jarak yang paling terdekat diukur sepanjang lingkaran besar yang melewati Ka`bah dengan tempat yang bersangkutan. (Muhyiddin 2004, 50)
Dasar  Hukumnya “Darimana saja kamu keluar , maka hadapkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram, Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang haq dari Rabb-mu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah atas apa yang kamu kerjakan”  
(QS. Al-Baqarah (2) :149)
“Bila kamu hendak mengerjakan shalat, hendaklah menyempurnakan wudlu kemudian menghadap kiblat lalu bertakbir” ” (HR Bukhari-Muslim)
Pendapat Ulama Tentang Arah Kiblat.
Diantara empat imam madzhab (Syafi’i, Hanafi, Hambali dan Maliki) tidak satupun yang berselisih pandangan, semuanya sepakat menghadap ke kiblat tak bisa ditawar–tawar dan termasuk ke dalam salah satu syarat sahnya shalat. Menghadap ke kiblat adalah wajib, ketika kita dalam keadaan melaksanakan shalat baik shalat wajib maupun sunnat.

Imam Syafi’i mengklasifikasikan kiblat menjadi tiga, yakni qiblat yaqin untuk yang bisa menyaksikan langsung ka’bah sehingga harus menghadap langsung ke ka’bah, qiblat dzan bagi manusia di lingkungan tanah haram Makkah yang bisa menyaksikan langsung Masjidil Haram namun tidak bisa melihat ka’bah sehingga menghadapnya ke Masjidil Haram dan qiblat ijtihad bagi manusia di di luar tanah haram Makkah yang sama sekali tak bisa menyaksikan langsung baik Masjidil Haram maupun ka’bah sehingga menghadapnya ke tanah haram Makkah.

Metode Pengukuran Arah Kiblat ada dua yaitu : 1.Pengukuran dengan alat (tongkat istiwa, kompas, theodolite, dll). 2. Pengukuran dengan bayang-bayang (matahari di atas Ka’bah dan waktu melintasi garis Kiblat.

Untuk melaksanakan pengukuran arah kiblat suatu tempat atau kota dengan alat teodolit dan data astronomis “ Ephemaris Hisab Rukyat’’, maka yang dilakukan terlebih dahulu adalah ; a. menentukan kota yang akan diukur arah kiblat, b. menyiapkan data lintang tempat (cp) dan bujur tempat(x), c. melakukan perhitungan arah kiblat untuk tempat yang bersangkutan, d. menyiapkan data astronomis “Ephemaris Hisab Rukyat’’ pada hari atau tanggal pengukuran, e. membawa jam penunjuk waktu yang akurat, f. menyiapkan theodolite.
























Tidak ada komentar: