Kantor
Kementerian Agama Kota Pontianak pada hari rabu tanggal 21 Oktober 2013
melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hisab Rukyat dan Penentuan Arah Kiblat di aula
kantor Jln Zainuddin No. 04 . Diantara
materi kegiatannya yaitu Penentuan Arah Kiblat dengan narasumber Haidir Saputra
,S.H.I. Dalam pemaparannya, Haidir Saputra ,S.H.I menjelaskan hal-hal terkait
Penentuan Arah Kiblat diantaranya sebagai berikut :
Kiblat berasal dari bahasa Arab al–qiblah
yang sama maknanya dengan al-jihah, yakni arah (yang menunjuk ke suatu
tempat) Al–qiblah berasal dari akar kata qabala -yaqbulu
yang berarti menghadap. ( Azhari, 2004, hal 33)
Menurut Ensiklopedia Hukum Islam
menerjemahkan Qiblat sebagai bangunan Ka’bah atau arah yang dituju kaum muslimin
dalam melaksanakan sebagian ibadah.
Kementrian Agama Republik Indonesia mendefinisikan kiblat
sebagai suatu arah tertentu bagi kaum muslimin untuk mengarahkan wajahnya dalam
melakukan shalat.
Pengertian Arah
Kiblat secara Istilah atau Ilmu Falak adalah Arah yang menunjukkan ke Ka`bah di
Masjidil Haram dengan jarak yang paling terdekat diukur sepanjang lingkaran
besar yang melewati Ka`bah dengan tempat yang bersangkutan. (Muhyiddin 2004,
50)
Dasar Hukumnya “Darimana saja kamu keluar , maka hadapkanlah mukamu ke arah Masjidil
Haram, Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang haq dari Rabb-mu.
Dan Allah sekali-kali tidak lengah atas apa yang kamu kerjakan”
(QS. Al-Baqarah (2) :149)
“Bila kamu hendak mengerjakan
shalat, hendaklah menyempurnakan wudlu kemudian menghadap kiblat lalu
bertakbir” ” (HR Bukhari-Muslim)
Pendapat Ulama Tentang Arah Kiblat.
Diantara empat imam madzhab
(Syafi’i, Hanafi, Hambali dan Maliki) tidak satupun yang berselisih pandangan,
semuanya sepakat menghadap ke kiblat tak bisa ditawar–tawar dan termasuk ke
dalam salah satu syarat sahnya shalat. Menghadap ke kiblat adalah wajib, ketika
kita dalam keadaan melaksanakan shalat baik shalat wajib maupun sunnat.
Imam Syafi’i mengklasifikasikan
kiblat menjadi tiga, yakni qiblat yaqin untuk yang bisa menyaksikan
langsung ka’bah sehingga harus menghadap langsung ke ka’bah, qiblat dzan
bagi manusia di lingkungan tanah haram Makkah yang bisa menyaksikan langsung
Masjidil Haram namun tidak bisa melihat ka’bah sehingga menghadapnya ke Masjidil
Haram dan qiblat ijtihad bagi manusia di di luar tanah haram Makkah yang
sama sekali tak bisa menyaksikan langsung baik Masjidil Haram maupun ka’bah
sehingga menghadapnya ke tanah haram Makkah.
Metode Pengukuran Arah Kiblat ada
dua yaitu : 1.Pengukuran dengan alat (tongkat istiwa, kompas, theodolite, dll).
2. Pengukuran dengan bayang-bayang (matahari di atas Ka’bah dan waktu melintasi
garis Kiblat.
Untuk melaksanakan pengukuran arah
kiblat suatu tempat atau kota dengan alat teodolit dan data astronomis “
Ephemaris Hisab Rukyat’’, maka yang dilakukan terlebih dahulu adalah ; a.
menentukan kota yang akan diukur arah kiblat, b. menyiapkan data lintang tempat
(cp) dan bujur tempat(x), c. melakukan perhitungan arah kiblat untuk tempat
yang bersangkutan, d. menyiapkan data astronomis “Ephemaris Hisab Rukyat’’ pada
hari atau tanggal pengukuran, e. membawa jam penunjuk waktu yang akurat, f.
menyiapkan theodolite.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar